Guru Karawitan di Kulon Progo Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Anak

Guru karawitan di Kulon Progo berinisial SYT ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak.

 

gambar ilustrasi

KULON PROGO, LAJUSIAR.COM - Seorang guru karawitan berinisial SYT (64) di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki.

Kasus tersebut ditangani oleh Satreskrim Polres Kulon Progo setelah adanya laporan dari keluarga korban. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak sebelum menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.

Kasus Bermula dari Kecurigaan Orang Tua

Perkara ini terungkap setelah orang tua korban merasa curiga melihat perubahan pada kondisi anaknya. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah korban beberapa kali pulang dengan membawa uang dalam jumlah yang tidak biasa.

Kecurigaan tersebut kemudian mendorong keluarga untuk mencari tahu asal uang yang dibawa korban. Dari pemeriksaan terhadap percakapan di telepon seluler korban, ditemukan komunikasi yang kemudian menjadi bagian dari bahan penyelidikan polisi.

Korban Diduga Diberi Uang

Berdasarkan keterangan penyidik, korban diduga mendapatkan sejumlah uang setelah membantu membersihkan alat musik tradisional. Polisi menduga pemberian tersebut berkaitan dengan peristiwa yang sedang diselidiki.

Dalam proses pemeriksaan, korban memberikan keterangan kepada penyidik mengenai dugaan tindakan pencabulan yang dialaminya. Polisi selanjutnya mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk memperjelas rangkaian perkara.

Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Polres Kulon Progo kemudian mengamankan SYT, warga Kapanewon Panjatan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan dilakukan, polisi menetapkannya sebagai tersangka.

Kasus tersebut kini memasuki proses hukum. Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pendalaman terhadap berbagai keterangan dan bukti yang telah diperoleh.

Dijerat Pasal dalam KUHP

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana pencabulan dengan ancaman pidana penjara.

Penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk dengan memperhatikan perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak.

Polisi Dalami Perkara

Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak. Proses hukum selanjutnya akan menentukan fakta-fakta yang dapat dibuktikan dalam perkara ini.

Kasus tersebut sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk ketika anak berada dalam lingkungan pendidikan maupun kegiatan seni dan budaya.

Catatan redaksi: Penyebutan status tersangka dalam pemberitaan ini mengacu pada keterangan kepolisian. Proses hukum tetap berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

COMMENTS

{getPosts} $results={6} $label={recent}
TRUE
{getPosts} $results={3} $label={Apple} $style={1}
Nama

Bencana Alam,52,Berita Artis,14,Budaya,4,Daerah,182,Ekonomi,75,Gunungkidul,43,Hukum & Kriminal,228,Internasional,163,Kesehatan,30,Nasional,468,Olahraga,151,Pariwisata,8,Pemerintahan,168,Pendidikan,21,Peristiwa,180,Politik,127,Teknologi,25,
ltr
item
LajuSiar - Berita Terkini: Guru Karawitan di Kulon Progo Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Anak
Guru Karawitan di Kulon Progo Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Anak
Guru karawitan di Kulon Progo berinisial SYT ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgItrD_H6aCBlMrukL3KXdW8PKeIhxftGi_138Ju-nMJFwfuNEie1uFbzoUsMKpRxO2hU8at08MY6-hDbu96ieSyXQiSeXvM-8gUibvR2Yil4SwQw4XDOvj2UvBTuFQipdGUAsSAJpDpgUwheNuYOMhJ6YH2sH0Sz3-HmBP8Z1-ifiux3dyz7n4tOVa0Os/w640-h412/560529.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgItrD_H6aCBlMrukL3KXdW8PKeIhxftGi_138Ju-nMJFwfuNEie1uFbzoUsMKpRxO2hU8at08MY6-hDbu96ieSyXQiSeXvM-8gUibvR2Yil4SwQw4XDOvj2UvBTuFQipdGUAsSAJpDpgUwheNuYOMhJ6YH2sH0Sz3-HmBP8Z1-ifiux3dyz7n4tOVa0Os/s72-w640-c-h412/560529.jpg
LajuSiar - Berita Terkini
https://www.lajusiar.com/2026/09/blog-post_523.html
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/2026/09/blog-post_523.html
true
1824975425331216767
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All BACA JUGA ARTIKEL PILIHAN LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content