Dok. SATPOL PP SOLO
SOLO, LAJUSIAR.COM — Aktivitas dua sejoli di ruang terbuka publik menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo setelah warga melaporkan dugaan tindakan bermesraan yang dinilai tidak pantas dilakukan di Taman Jaya Wijaya, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan membawa pasangan tersebut ke Kantor Satpol PP Kota Surakarta untuk mendapatkan teguran serta pembinaan. Langkah itu dilakukan sebagai upaya menjaga kenyamanan dan ketertiban di ruang publik yang juga dimanfaatkan masyarakat untuk beraktivitas bersama.
Laporan Warga Masuk pada Pagi Hari
Kepala Bidang Penanganan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Solo, Bhayu Atmodjo Putro, membenarkan adanya penanganan terhadap dua sejoli yang diduga bermesraan di Taman Jaya Wijaya.
Menurut Bhayu, kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (22/9/2026) pagi. Petugas menerima laporan dari warga sekitar pukul 09.00 WIB mengenai sepasang anak muda yang duduk terlalu berdekatan dengan posisi yang dinilai kurang pantas di tempat umum.
“Anak muda sedang pacaran, ya mungkin bahasa vulgarnya atau bahasanya ya bercumbu rayu atau apalah begitu, dengan posisi yang sangat berdekatan, berdua nempel-nempel seperti itu,” ujar Bhayu, Rabu (23/9/2026).
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas Satpol PP dengan mendatangi taman dan menemui pasangan yang dimaksud.
Dua Sejoli Bukan Pelajar
Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, kedua orang tersebut memiliki latar belakang berbeda. Pihak laki-laki berstatus mahasiswa, sedangkan pihak perempuan telah bekerja.
Bhayu menjelaskan, keduanya bukan lagi berstatus pelajar karena telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas.
“Yang laki itu mahasiswa, kalau yang perempuan itu sudah bekerja. Yang pasti bukan anak sekolah,” ungkapnya.
Satpol PP menilai keberadaan pasangan tersebut di tengah taman menjadi perhatian karena aktivitas yang dilakukan berlangsung di ruang publik dan dapat terlihat oleh pengunjung lainnya.
Diduga Bermesraan Saat Taman Ramai
Bhayu menjelaskan, kedua sejoli tersebut diduga bermesraan di bagian tengah taman ketika suasana sekitar masih ramai oleh masyarakat.
Menurut dia, posisi keduanya yang sangat berdekatan membuat aktivitas tersebut terlihat oleh orang-orang di sekitar lokasi. Kondisi itu pula yang mendorong warga menyampaikan laporan kepada Satpol PP.
“Kalau di ruang privat kan kita bukan ranah kita, ruang privat silakan ruang privat, tapi itu kan ruang publik. Bener-bener di taman, di tengah taman seperti itu,” jelas Bhayu.
Meski demikian, Bhayu menegaskan bahwa pasangan tersebut tidak sampai melakukan tindakan asusila berupa membuka pakaian. Penanganan dilakukan sebagai langkah preventif agar aktivitas bermesraan tidak berkembang menjadi tindakan yang lebih berlebihan di tempat umum.
“Tapi enggak yang sampai ke tindakan yang membuka baju apa gitu, enggak. Tetapi kan kita tetap preventif,” terangnya.
Diberikan Teguran dan Pembinaan
Setelah diamankan, kedua sejoli tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Surakarta. Petugas memberikan teguran lisan dan meminta keduanya membuat pernyataan agar tidak mengulangi tindakan serupa.
Penanganan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025, khususnya Pasal 24, yang mengatur larangan bertingkah laku atau melakukan tindakan asusila di jalan, jalur hijau, taman, maupun tempat umum lainnya.
Ketentuan tersebut juga mengatur larangan melakukan atau menawarkan perbuatan yang melanggar nilai dan norma kesusilaan.
Bhayu menjelaskan, sanksi yang diatur dalam ketentuan tersebut meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pembinaan.
Imbauan Menjaga Etika di Ruang Publik
Melalui unggahan di media sosial, Satpol PP Solo mengingatkan bahwa taman merupakan ruang terbuka publik yang digunakan bersama, termasuk sebagai tempat bermain dan beraktivitas bagi anak-anak.
Masyarakat diimbau untuk menjaga etika, kenyamanan, serta ketertiban ketika berada di fasilitas umum. Imbauan tersebut ditujukan agar taman tetap menjadi ruang publik yang aman dan nyaman bagi seluruh pengunjung.
Catatan Redaksi: Penanganan terhadap dua sejoli dalam berita ini berkaitan dengan dugaan perilaku bermesraan di ruang publik. Satpol PP Solo menyatakan keduanya tidak sampai melakukan tindakan membuka pakaian atau tindakan asusila lainnya, tetapi tetap diberikan teguran dan pembinaan sebagai langkah preventif.
COMMENTS