gambar ilustrasi
BANTUL, LAJUSIAR.COM — Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan secara permanen operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bantul Jetis Patalan 2, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang melayani program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bantul dan diharapkan menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi bagi masyarakat.
SPPG Patalan 2 Ditutup Permanen
SPPG Bantul Jetis Patalan 2 dikelola Yayasan Panji Satria Nusantara. Unit tersebut melayani sebanyak 2.281 penerima manfaat.
Penghentian operasional ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63517 Tahun 2026. SPPG tersebut merupakan satu dari empat dapur MBG yang ditutup permanen oleh BGN.
BGN menjelaskan, keputusan penutupan diambil karena adanya persoalan kedisiplinan operasional dan pemenuhan standar keamanan pangan. Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan riwayat kejadian, tingkat kepatuhan, serta kemampuan pengelola melakukan perbaikan mendasar.
Penutupan Menjadi Evaluasi bagi Pemkab Bantul
Pemerintah Kabupaten Bantul menilai keputusan tersebut perlu menjadi pembelajaran dalam memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG di wilayahnya.
Pengawasan tidak hanya berkaitan dengan kelancaran distribusi makanan, tetapi juga mencakup kebersihan dapur, kualitas bahan pangan, proses pengolahan, serta pemenuhan standar higiene dan sanitasi.
Keamanan pangan menjadi aspek penting karena program MBG menyasar anak-anak dan kelompok penerima manfaat lainnya yang membutuhkan makanan bergizi serta aman untuk dikonsumsi.
Layanan Penerima Manfaat Dialihkan
BGN memastikan penutupan permanen SPPG tidak menghilangkan hak penerima manfaat untuk memperoleh layanan MBG.
Sebanyak 10.112 penerima manfaat dari empat SPPG yang ditutup akan dialihkan ke unit pelayanan terdekat. SPPG pengganti harus memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) serta kapasitas yang mencukupi.
Selain SPPG Patalan 2 di Bantul, tiga dapur MBG lain yang ditutup permanen berada di Kabupaten Karo, Sumatera Utara; Kabupaten Blora, Jawa Tengah; dan Kabupaten Jayapura, Papua.
BGN Tegaskan Keamanan Pangan Menjadi Prioritas
BGN menyatakan pemberhentian permanen merupakan langkah terakhir setelah upaya perbaikan tidak menunjukkan hasil yang memadai dalam batas waktu yang ditentukan.
Penutupan permanen dapat diterapkan apabila SPPG mengalami insiden keamanan pangan lebih dari satu kali, telah menerima penghentian sementara lebih dari dua kali, tidak mampu membuktikan perbaikan fundamental, atau tidak memperoleh rekomendasi kelayakan dari instansi terkait.
BGN menegaskan bahwa kesehatan dan keselamatan penerima manfaat menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Catatan Redaksi: Penutupan permanen SPPG Patalan 2 merupakan keputusan administratif BGN terkait operasional dan pemenuhan standar keamanan pangan. Layanan bagi penerima manfaat tetap diarahkan melalui SPPG lain yang memenuhi persyaratan.
COMMENTS