| (gambar ilustrasi) |
MEDAN, LAJUSIAR.COM - Seorang pria asal Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, diamankan polisi setelah diduga menggunakan uang palsu untuk berbelanja di Pasar Simpang Limun, Kota Medan.
Pria berinisial DA (35) tersebut diketahui mencoba membeli barang senilai Rp5.000 menggunakan uang palsu. Aksinya terbongkar setelah pedagang menyadari uang yang diterimanya bermasalah.
Terbongkar Saat Belanja
Peristiwa tersebut terjadi di Pasar Simpang Limun, Jalan Kemiri I, Kelurahan Sudirejo 2, Kecamatan Medan Kota, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 10.50 WIB.
DA sebelumnya dalam perjalanan dari Batu Bara menuju Medan. Ia disebut hendak mengunjungi saudaranya di kawasan Sekip.
Namun, sebelum sampai tujuan, DA singgah di pasar dan mencoba menggunakan uang palsu untuk membeli kebutuhan belanja.
Pedagang yang menerima uang tersebut kemudian menyadari kejanggalannya dan melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Uang Palsu Dibeli Secara Online
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan mengatakan, dari pemeriksaan awal, uang palsu tersebut diperoleh DA melalui pemesanan secara daring.
Polisi menyebut DA memesan uang palsu sekitar enam hari sebelum ditangkap. Paket yang diterimanya berisi uang palsu dengan nilai sekitar Rp1,6 juta.
Sejumlah laporan menyebut transaksi tersebut berawal dari media sosial dan kemudian berlanjut melalui grup percakapan. Uang senilai Rp1,6 juta itu disebut diperoleh setelah membayar sekitar Rp200 ribu.
Pernah Terjerat Kasus Serupa
Polisi juga mengungkap bahwa DA diduga bukan pertama kali terlibat perkara uang palsu.
Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, ia pernah diamankan dalam kasus serupa pada 2026.
Kini DA telah diamankan di Mapolsek Medan Kota bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul uang palsu yang diperoleh DA melalui transaksi daring tersebut.
COMMENTS