![]() |
| (Istimewa/Humas Polres Sumedang) |
SUMEDANG, LAJUSIAR.COM - Kasus penemuan jasad bayi di Dusun Sukaluyu, Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Jasad bayi tersebut sebelumnya ditemukan setelah dibawa seekor anjing milik warga pada Sabtu (29/8/2026) malam.
Polisi kemudian menangkap ibu bayi berinisial ER (19), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bayi Dilahirkan dalam Kondisi Hidup
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bayi tersebut dilahirkan ER pada 26 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di kamar rumahnya.
Polisi menyatakan bayi saat dilahirkan masih dalam kondisi hidup.
Dalam perkembangan penyidikan, ditemukan fakta bahwa tubuh bayi mengalami sejumlah luka akibat benda tajam.
Polisi menemukan total sembilan luka tusukan, terdiri dari lima luka di bagian punggung dan empat luka di bagian depan tubuh.
Jasad Sempat Dikubur
Sebelum jasad ditemukan warga, bayi tersebut diketahui sempat dikubur setelah dilahirkan.
Bagian tubuh bayi yang sebelumnya diduga hilang juga dipastikan bukan karena dimakan anjing.
Polisi menyebut bagian tersebut terpisah dari tubuh akibat sayatan benda tajam.
Untuk mengungkap rangkaian kejadian, penyidik telah melakukan reka ulang sebanyak 32 adegan.
Ibu Bayi Jadi Tersangka
ER mengakui perbuatannya kepada penyidik. Polisi menyebut tersangka membuang bayinya karena masih berusia muda dan tidak memiliki suami.
Sementara itu, pria berinisial PK yang disebut sebagai kekasih ER dan ayah biologis bayi masih berstatus sebagai saksi.
Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain dan menyatakan penyidikan kasus tersebut masih dapat berkembang.
Atas perkara ini, ER dijerat Pasal 429 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
.png)
COMMENTS