dok. Istimewa
YAHUKIMO, LAJUSIAR.COM - Wakil Komandan Batalyon TPNPB-OPM Kodap 35 Bintang Timur, Abdon Kisamdu, ditangkap personel TNI di Bandara Nop Goliat Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.
Abdon diamankan setelah mendarat di Bandara Nop Goliat pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 14.59 WIT. Penangkapan dilakukan setelah aparat memperoleh informasi mengenai keberadaannya di dalam pesawat yang menuju Dekai.
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III Letjen TNI Lucky Avianto mengatakan Abdon sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Mabes Polri.
Diamankan Sesaat Setelah Turun dari Pesawat
Menurut keterangan TNI, personel terlebih dahulu mengamankan akses keluar-masuk Bandara Nop Goliat sebelum melakukan penangkapan.
Setelah pesawat Trigana Air PK-YSC jenis Boeing 737-500 mendarat, personel langsung mencegat Abdon ketika turun dari pesawat. Ia kemudian diamankan ke salah satu ruang isolasi di area bandara.
Setelah diamankan, Abdon disebut mengaku datang ke Dekai untuk melakukan transaksi pembelian sejumlah senjata api dari seseorang di wilayah Kali Seng, Yahukimo.
Bukti Percakapan Ditemukan di Ponsel
Lucky mengatakan informasi mengenai rencana transaksi tersebut diperkuat dengan bukti percakapan yang ditemukan personel TNI dari perangkat elektronik milik Abdon.
Meski demikian, keterangan mengenai tujuan kedatangan Abdon dan dugaan transaksi senjata api tersebut masih menjadi bagian dari proses penanganan aparat setelah penangkapan.
Usai diamankan, Abdon kemudian diserahkan kepada kepolisian setempat untuk proses hukum lebih lanjut.
Abdon Masuk Daftar Pencarian Orang
Abdon sebelumnya telah menjadi target operasi dan tercatat dalam DPO Mabes Polri. Penangkapan di Bandara Nop Goliat dilakukan setelah aparat mendapatkan informasi mengenai keberadaannya di Yahukimo.
Peristiwa tersebut menambah perkembangan dalam penanganan aparat terhadap kelompok bersenjata yang beroperasi di sejumlah wilayah Papua Pegunungan.
Catatan Redaksi: Artikel ini memuat informasi berdasarkan keterangan aparat mengenai penangkapan Abdon Kisamdu dan dugaan rencana transaksi senjata api. LajuSiar menyajikan informasi tersebut sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Dugaan dan keterangan yang disebutkan dalam perkara ini tidak dimaksudkan sebagai putusan bersalah, dan proses hukum terhadap pihak yang diamankan tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
COMMENTS