Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
SLEMAN, LAJUSIAR.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi penghentian sementara atau suspend terhadap delapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sleman.
Penghentian sementara tersebut berkaitan dengan pemenuhan standar operasional, khususnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Selama masa suspend, anggaran untuk dapur-dapur tersebut juga ditahan hingga persyaratan yang ditetapkan terpenuhi.
Operasional Dihentikan Sementara
Langkah BGN tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). SPPG yang dikenai suspend tidak diperbolehkan kembali beroperasi sebelum persyaratan yang menjadi dasar penghentian sementara diselesaikan.
Salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi adalah SLHS. Sertifikat tersebut berkaitan dengan pemenuhan standar higiene dan sanitasi dalam pengelolaan makanan.
Sebelumnya, Koordinator Wilayah BGN Sleman Hening Sucahya juga menyampaikan bahwa sejumlah SPPG di Sleman masih dihentikan sementara karena belum memperoleh SLHS. SPPG yang belum memenuhi persyaratan tersebut baru dapat beroperasi kembali setelah sertifikat diterbitkan.
Anggaran Ditahan Sampai Persyaratan Terpenuhi
Selain menghentikan operasional, BGN menahan anggaran untuk SPPG yang terkena sanksi. Kebijakan tersebut dimaksudkan agar pengelola segera melakukan pembenahan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
BGN sebelumnya menegaskan bahwa penghentian sementara terhadap SPPG merupakan langkah korektif untuk memastikan layanan MBG memenuhi standar kualitas dan keamanan pangan. Dapur yang disuspend diwajibkan melakukan perbaikan sebelum kembali menjalankan pelayanan.
Pengawasan terhadap SPPG menjadi perhatian karena dapur penyedia makanan MBG memiliki tanggung jawab memastikan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat memenuhi standar keamanan pangan.
SLHS Jadi Syarat Penting
SLHS menjadi salah satu instrumen untuk memastikan proses pengolahan makanan dilakukan secara higienis dan sanitasi dapur memenuhi ketentuan. Proses penerbitannya melibatkan pemeriksaan terhadap sejumlah aspek, termasuk kondisi tempat produksi dan persyaratan kesehatan lingkungan.
Dengan adanya suspend tersebut, pengelola SPPG di Sleman diharapkan segera menyelesaikan kekurangan yang ditemukan. Operasional dapat dilanjutkan setelah seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi sesuai ketentuan BGN.
Catatan Redaksi: Jumlah SPPG yang disuspend dapat berubah mengikuti hasil evaluasi dan penerbitan SLHS. Suspend merupakan penghentian sementara, bukan penutupan permanen, sehingga dapur dapat kembali beroperasi setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
COMMENTS