2.000 Kendaraan Dinas di Sumbar Menunggak Pajak, Gubernur Akui Keterbatasan Dana

Lajusiar.com - Sekitar 2.000 kendaraan dinas di Sumbar menunggak pajak. Gubernur Mahyeldi mengakui keterbatasan anggaran daerah.

Tribunnews.com/TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto

PADANG, LAJUSIAR.COM -
Sekitar 2.000 kendaraan dinas milik pemerintah daerah di Sumatera Barat tercatat masih menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Persoalan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena kendaraan dinas merupakan aset yang digunakan untuk menunjang pelayanan dan kegiatan pemerintahan.

Gubernur Akui Kendala Anggaran

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengakui pembayaran pajak kendaraan dinas terkendala kondisi keuangan daerah.

Menurut Mahyeldi, pemerintah daerah memiliki keterbatasan anggaran sehingga perlu mengatur prioritas dalam memenuhi berbagai kewajiban.

"Dana kita terbatas," ujar Mahyeldi saat menanggapi persoalan tunggakan pajak kendaraan dinas.

Meski demikian, pemerintah daerah didorong untuk segera melakukan pendataan dan penyelesaian kewajiban pajak agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun menghambat penggunaan kendaraan dinas.

Ribuan Kendaraan Masih Menunggak

Jumlah kendaraan dinas yang belum melunasi pajak mencapai sekitar 2.000 unit yang tersebar di sejumlah daerah di Sumatera Barat.

Kondisi tersebut menunjukkan masih perlunya peningkatan koordinasi antara pemerintah daerah dengan instansi yang menangani penerimaan pajak kendaraan.

Pembayaran pajak kendaraan juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga tertib administrasi aset.

Pemda Diminta Tingkatkan Kepatuhan

Pemerintah daerah di Sumatera Barat perlu memastikan kendaraan yang digunakan untuk kepentingan pemerintahan memiliki kewajiban pajak yang telah dipenuhi.

Penyelesaian tunggakan diharapkan dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran masing-masing daerah.

Persoalan tersebut sekaligus menjadi pengingat agar pengelolaan kendaraan dinas dilakukan secara tertib, termasuk dalam pemenuhan kewajiban pajak.

COMMENTS

{getPosts} $results={6} $label={recent}
TRUE
{getPosts} $results={3} $label={Apple} $style={1}
Nama

Bencana Alam,52,Berita Artis,14,Budaya,4,Daerah,182,Ekonomi,75,Gunungkidul,43,Hukum & Kriminal,228,Internasional,163,Kesehatan,30,Nasional,468,Olahraga,151,Pariwisata,8,Pemerintahan,168,Pendidikan,21,Peristiwa,180,Politik,127,Teknologi,25,
ltr
item
LajuSiar - Berita Terkini: 2.000 Kendaraan Dinas di Sumbar Menunggak Pajak, Gubernur Akui Keterbatasan Dana
2.000 Kendaraan Dinas di Sumbar Menunggak Pajak, Gubernur Akui Keterbatasan Dana
Lajusiar.com - Sekitar 2.000 kendaraan dinas di Sumbar menunggak pajak. Gubernur Mahyeldi mengakui keterbatasan anggaran daerah.
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgheOE48Ut0W--BGMNqyZYVccRKTnPLTYR7qqz1m4UgtxZ_-VyqXnpHKUf8IVye5LlMIWyy0PFOyNlmN3KlVK4yDurhykD7O5shbdwUAzatyv_1DAsjjfmv8b3w6nAV8SCKLfJE3MNKRF_Lzhnoyc8wDiavUpmIJ-Ox84smgbg6fTvBXMjS_2dGZzxfiGA
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgheOE48Ut0W--BGMNqyZYVccRKTnPLTYR7qqz1m4UgtxZ_-VyqXnpHKUf8IVye5LlMIWyy0PFOyNlmN3KlVK4yDurhykD7O5shbdwUAzatyv_1DAsjjfmv8b3w6nAV8SCKLfJE3MNKRF_Lzhnoyc8wDiavUpmIJ-Ox84smgbg6fTvBXMjS_2dGZzxfiGA=s72-c
LajuSiar - Berita Terkini
https://www.lajusiar.com/2026/09/2000-kendaraan-dinas-sumbar-menunggak-pajak.html
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/
https://www.lajusiar.com/2026/09/2000-kendaraan-dinas-sumbar-menunggak-pajak.html
true
1824975425331216767
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All BACA JUGA ARTIKEL PILIHAN LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content