ANTARA FOTO
JAKARTA, LAJUSIAR.COM - Penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan Polri di tengah ancaman kebakaran yang masih terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, hingga Senin (7/9/2026), kepolisian telah menetapkan 138 tersangka dari 200 laporan polisi yang ditangani.
Dari jumlah tersebut, 119 orang diduga terlibat pembakaran secara sengaja, sementara 19 lainnya berkaitan dengan dugaan kelalaian. Angka tersebut masih dapat bertambah karena proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan.
Delapan Korporasi Masuk Proses Penanganan
Penindakan tidak hanya diarahkan kepada pelaku perorangan. Polri juga tengah menangani delapan korporasi yang diduga memiliki kaitan dengan perkara karhutla.
Sigit menjelaskan, proses terhadap korporasi dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup. Aparat masih mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Menurut Sigit, sejumlah perusahaan sebelumnya telah mendapatkan sanksi administratif dari kementerian terkait. Sanksi tersebut antara lain berupa pembekuan maupun pencabutan izin terhadap perusahaan yang sedang menjadi perhatian pemerintah.
Jumlah Tersangka Masih Bisa Bertambah
Kapolri menegaskan proses penegakan hukum belum berhenti pada angka 138 tersangka.
Tim di lapangan masih melakukan penyelidikan terhadap laporan maupun temuan baru. Jika dari pendalaman ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana, proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan efek jera sekaligus mencegah pembakaran hutan dan lahan kembali terjadi.
Penanganan Tidak Hanya Mengandalkan Pemadaman
Selain penegakan hukum, pemerintah dan aparat juga memperkuat langkah pencegahan. Polri bersama TNI, pemerintah daerah, serta instansi terkait melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan pembakaran lahan.
Edukasi tersebut dinilai penting, terutama ketika kondisi cuaca dan lingkungan meningkatkan risiko kebakaran. Masyarakat juga diingatkan agar memahami konsekuensi hukum dari pembakaran lahan yang dapat berkembang menjadi karhutla.
Pemerintah Waspadai Ancaman Karhutla
Penanganan karhutla dilakukan melalui beberapa pendekatan sekaligus, mulai dari pencegahan, pemantauan titik api, pemadaman hingga penindakan hukum.
Dengan ratusan perkara yang telah ditangani, Polri menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan.
Pemerintah berharap langkah tersebut mampu menekan praktik pembakaran lahan sekaligus mencegah meluasnya dampak karhutla terhadap masyarakat dan lingkungan.
COMMENTS