| gambar ilustrasi |
Kasus tersebut diduga melibatkan seorang pria berinisial AS (46) yang mengaku sebagai wartawan. Ia telah diamankan polisi setelah terjadi keributan di lingkungan sekolah.
Peristiwa bermula ketika AS datang ke sekolah untuk menagih uang berlangganan media sebesar Rp100 ribu.
Namun, pihak sekolah belum dapat memenuhi permintaan tersebut karena dana operasional sekolah atau BOS belum tersedia.
Diduga Mengamuk dan Merampas Ponsel Guru
Penolakan pembayaran tersebut kemudian memicu keributan. AS diduga marah dan melakukan intimidasi terhadap pihak sekolah.
Seorang guru yang mencoba merekam kejadian tersebut bahkan disebut mengalami tindakan perampasan ponsel. Situasi itu juga disaksikan sejumlah siswa dan orangtua murid.
Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. AS selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi masih mendalami dugaan pemerasan dan tindakan intimidasi yang terjadi di lingkungan sekolah.
PGRI Tolak Penyelesaian dengan Restorative Justice
PGRI Jawa Barat bersama Tim Hukum Jabar Istimewa menyatakan akan mengawal perkara tersebut hingga proses persidangan.
Mereka berharap kasus tersebut tidak diselesaikan melalui mekanisme restorative justice karena ingin ada kepastian hukum dan efek jera.
Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso, menegaskan sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi guru dan peserta didik.
Menurutnya, tindakan intimidasi maupun pemerasan di lingkungan pendidikan tidak boleh dibiarkan karena dapat mengganggu rasa aman para guru dan siswa.
PGRI Jabar juga meminta sekolah-sekolah di Jawa Barat tidak takut melaporkan apabila mengalami tindakan serupa.
Kasus di Sukabumi tersebut kini masih ditangani kepolisian. Proses penyelidikan dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.