(KOMPAS.com/Kejari Mimika)
TIMIKA, PAPUA TENGAH, LAJUSIAR.COM — Pelarian mantan Bupati Minahasa Utara, Vonny Anneke Panambunan (VAP), berakhir di Timika, Papua Tengah. Mantan kepala daerah dua periode itu diamankan tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama Kejaksaan Negeri Mimika setelah hampir dua tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
VAP ditangkap pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIT di Rumah Sakit Kasih Herlina, Timika. Ia merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk perluasan RSUD Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara. Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp20 miliar.
Keberadaan VAP Terlacak di Timika
Penangkapan dilakukan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulawesi Utara bersama jajaran intelijen Kejari Mimika.
Tim mulai melakukan pemantauan setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan VAP di Timika. Dari informasi tersebut, VAP diketahui berada di wilayah tersebut untuk mengikuti atau mengisi kegiatan keagamaan.
Pemantauan kemudian dilakukan sejak Sabtu (29/8/2026). Setelah lokasi keberadaannya dipastikan, tim bergerak dan mengamankan VAP di rumah sakit pada hari berikutnya.
Ditetapkan Tersangka Sejak 2024
Perkara yang menjerat VAP berkaitan dengan dugaan korupsi pembelian lahan untuk pengembangan RSUD Walanda Maramis di Minahasa Utara.
Kejati Sulawesi Utara menetapkan VAP sebagai tersangka pada 13 Agustus 2024. Tidak lama setelah itu, tepatnya 12 September 2024, statusnya ditetapkan sebagai DPO.
Kasus tersebut berkaitan dengan transaksi pengadaan lahan yang menggunakan anggaran pemerintah daerah. Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan sekitar Rp20 miliar.
Dibawa ke Manado untuk Proses Hukum
Setelah berhasil diamankan, VAP tidak lama berada di Timika. Pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 13.40 WIT, tim Kejati Sulawesi Utara menerbangkannya menuju Manado menggunakan pesawat TransNusa.
Dalam proses pemindahan tersebut, pengamanan turut melibatkan personel TNI. Setibanya di Sulawesi Utara, VAP selanjutnya dibawa ke Kantor Kejati Sulut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penanganan Perkara Dilanjutkan
Dengan tertangkapnya VAP, Kejati Sulawesi Utara dapat melanjutkan proses penanganan perkara yang sebelumnya terkendala karena tersangka berstatus DPO.
VAP kini harus mengikuti tahapan hukum yang sedang berjalan terkait dugaan korupsi pengadaan lahan perluasan rumah sakit tersebut.
Penangkapan ini sekaligus menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang telah bergulir sejak penetapan tersangka pada 2024. Proses hukum selanjutnya akan menentukan perkembangan perkara berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan: Status VAP dalam perkara ini adalah sebagai tersangka. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.