TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Kericuhan yang terjadi setelah aksi penyampaian aspirasi di sekitar Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026 masih menjadi perhatian. Meski langkah pengamanan dinilai telah mampu mencegah situasi berkembang lebih luas, aparat kepolisian tetap didorong mengusut pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam tindakan anarkis.
Aksi penyampaian aspirasi pada awalnya berlangsung relatif tertib. Namun, situasi berubah ketika sebagian massa masih bertahan hingga malam dan muncul tindakan yang mengarah pada perusakan serta gangguan keamanan.
Pengamanan Dinilai Berhasil Cegah Kerusuhan Meluas
Pengamat hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, menilai pendekatan yang dilakukan Polda Metro Jaya selama pengamanan patut diapresiasi.
Menurutnya, aparat tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis ketika menghadapi massa. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah ketegangan berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Dalam situasi tersebut, masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi kepada DPR secara tertib. Namun, setelah muncul tindakan yang mengarah pada perusakan, aparat kemudian mengambil langkah pengamanan secara bertahap.
Pelaku Kericuhan Tetap Harus Diproses
Meski situasi dapat dikendalikan, Edi meminta kepolisian tidak berhenti pada upaya pencegahan. Pihak yang terbukti melakukan tindak pidana tetap perlu diproses sesuai hukum.
Menurut dia, tindakan seperti perusakan fasilitas umum maupun kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan menyampaikan aspirasi.
Ia juga meminta penyidik memastikan peran masing-masing orang yang diamankan. Langkah tersebut penting agar proses hukum tidak dilakukan secara serampangan dan hanya menyasar pihak yang benar-benar memiliki bukti keterlibatan.
Dugaan Ada Kelompok di Luar Massa Aksi
Kericuhan yang terjadi setelah aksi utama juga memunculkan dugaan adanya kelompok lain yang memanfaatkan momentum demonstrasi.
Edi menilai dugaan tersebut perlu didalami melalui penyelidikan yang menyeluruh. Jika ditemukan pihak yang sengaja mengorganisasi atau mengarahkan massa untuk melakukan tindakan melawan hukum, keterlibatannya harus diungkap berdasarkan bukti.
Polisi sebelumnya juga melakukan pendalaman terhadap sejumlah orang yang diamankan dalam rangkaian kericuhan tersebut. Penyidik turut menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memanfaatkan anak-anak untuk terlibat dalam aksi yang berujung kekerasan.
Kebebasan Berpendapat Tetap Harus Dijaga
Penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Karena itu, masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan kritik maupun tuntutan kepada pemerintah dan lembaga negara.
Namun, kebebasan tersebut memiliki batas ketika pelaksanaannya berubah menjadi tindakan kekerasan, perusakan, atau mengganggu keselamatan masyarakat lainnya.
Karena itu, penanganan kerusuhan 27 Agustus diharapkan dapat dilakukan secara proporsional. Aparat perlu memastikan proses hukum berjalan terhadap mereka yang terbukti melakukan pelanggaran, sementara hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi tetap dihormati.
Dengan langkah tersebut, penanganan pascakericuhan diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan keamanan, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dan kehidupan demokrasi.