| (setkab.go.id) |
JAKARTA, LAJUSIAR.COM - Kejaksaan Agung terus memperdalam penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Terbaru, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memeriksa lima orang sebagai saksi pada Selasa (1/9/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara.
Saksi Berasal dari BGN dan Yayasan
Lima orang yang dimintai keterangan terdiri dari empat orang yang berkaitan dengan BGN serta satu pihak dari yayasan.
Mereka masing-masing berinisial BAS, FHKP, SDS, dan DP yang disebut berstatus sebagai ASN atau staf di lingkungan BGN. Sementara satu saksi lainnya, MS, berasal dari Yayasan EMAB.
Penyidik masih menggali keterangan para saksi untuk mengetahui lebih jauh proses pengelolaan program MBG serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidikan Masih Dikembangkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik memperkuat konstruksi perkara.
"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang.
Pemeriksaan terhadap unsur internal BGN dan pihak yayasan menunjukkan penyidik masih menelusuri berbagai aspek dalam tata kelola program MBG.
Kejagung sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah saksi lain dalam perkara yang sama, sehingga proses penyidikan terus berkembang dari waktu ke waktu.
Tujuh Orang Telah Jadi Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Mereka berasal dari unsur pejabat BGN maupun pihak swasta yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara. Di antaranya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, serta sejumlah pihak lainnya.
Meski demikian, proses pemeriksaan terhadap saksi masih terus dilakukan. Penyidik perlu mengumpulkan bukti dan keterangan secara menyeluruh sebelum menentukan perkembangan hukum berikutnya.
Kejagung Tekankan Proses Hukum Berjalan Hati-hati
Kejagung menyatakan penanganan perkara tetap dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas.
Prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah juga tetap menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.
Dengan pemeriksaan saksi dari berbagai unsur, Kejagung diharapkan dapat mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG sekaligus memastikan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.