| gambar ilustrasi |
Perkara tersebut dihentikan setelah pihak korban dan para tersangka sepakat menyelesaikan persoalan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten kemudian membebaskan empat tersangka yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten.
Berakhir dengan Perdamaian
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan penghentian perkara dilakukan setelah korban mencabut laporan polisi.
Sebelumnya, kedua pihak telah melakukan pertemuan dan menyepakati perdamaian. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan.
Penyidik selanjutnya melakukan gelar perkara khusus untuk memastikan proses penghentian penyidikan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Polda Banten menyatakan persyaratan formil dan materiil untuk penerapan restorative justice telah terpenuhi.
Empat Tersangka Dibebaskan
Empat orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut kini tidak lagi menjalani penahanan.
Mereka sebelumnya ditahan terkait dugaan penculikan dan kekerasan terhadap Fam Fuk Thjong alias Uun.
Penghentian perkara dilakukan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dengan adanya kesepakatan damai dan pencabutan laporan, penyidik memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut.
Kasus Sempat Menjadi Perhatian
Kasus dugaan penculikan aktivis Lebak sebelumnya mendapat perhatian setelah rekaman video yang memperlihatkan korban dalam kondisi diduga mengalami kekerasan beredar luas.
Polda Banten kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkembangannya, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Namun, setelah korban mencabut laporan dan kedua pihak memilih berdamai, proses hukum terhadap empat tersangka akhirnya dihentikan melalui mekanisme restorative justice.
Polda Banten memastikan keputusan tersebut diambil setelah seluruh persyaratan yang diperlukan untuk penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dinyatakan terpenuhi.