Tribunnews.com/Dok Polrestabes Semarang
SEMARANG, LAJUSIAR.COM - Seorang perempuan berinisial T.U. (39) mengalami sejumlah luka setelah diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, S.R. (39).
Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (31/8/2026) pagi.
Kasus ini kemudian ditangani Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang bersama Polsek Tugu.
Berawal dari Pertengkaran
Dugaan penganiayaan diketahui sekitar pukul 07.00 WIB setelah polisi menerima laporan adanya kekerasan di sebuah rumah di wilayah Mangunharjo.
Menurut keterangan yang dihimpun polisi, kejadian bermula dari pertengkaran antara korban dan suaminya.
Seorang saksi yang berada di kamar mandi mendengar suara pertengkaran tersebut. Tak lama kemudian terdengar suara benda pecah dan teriakan korban meminta pertolongan.
Saat mendatangi sumber suara, saksi melihat korban dalam kondisi terjatuh. Sementara itu, S.R. diduga menjambak rambut dan memukul korban berulang kali.
Saksi lain kemudian berusaha melerai. Kekerasan baru berhasil dihentikan setelah warga sekitar turut datang ke lokasi.
Korban Mengalami Patah Tulang
Korban kemudian mendapatkan penanganan medis. Hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah luka pada tubuhnya.
Korban mengalami lebam pada wajah, kedua mata bengkak, serta luka robek di bagian pelipis kiri.
Selain itu, korban mengalami patah tulang pada tangan kanan dan ibu jari kiri.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa tersebut.
Sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara juga diamankan sebagai barang bukti, di antaranya pakaian korban, telepon seluler, pecahan kaca cermin, pecahan piring, serta karpet yang terdapat noda darah.
Suami Diamankan Polisi
S.R. telah diamankan penyidik untuk menjalani proses hukum terkait dugaan KDRT tersebut. Polisi masih melanjutkan penyidikan dan melengkapi sejumlah barang bukti.
Atas dugaan perbuatannya, S.R. dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Polrestabes Semarang juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Polisi mengimbau masyarakat tidak menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan kekerasan. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan KDRT diminta segera melapor kepada pihak berwenang.