| (Kompas.com/Moh Safii) |
JOMBANG, LAJUSIAR.COM — Penentuan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar ke-35 NU memasuki tahap krusial. Peserta muktamar akhirnya harus menentukan pilihan melalui pemungutan suara tertutup setelah pembahasan mengenai tata cara pemilihan belum mencapai kesepakatan.
Voting tersebut dilakukan dalam sidang pleno Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).
Pembahasan Mekanisme Berlangsung Alot
Sebelumnya, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dibahas dalam Komisi Organisasi. Namun, pembahasan yang berlangsung sejak Jumat malam hingga Sabtu siang belum menghasilkan titik temu.
Karena belum tercapai mufakat, keputusan mengenai tata cara pemilihan kemudian dibawa ke sidang pleno untuk ditentukan melalui voting.
Situasi tersebut membuat mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU 2026–2031 menjadi salah satu agenda paling menentukan dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU.
Ada Dua Pilihan Mekanisme
Dalam pembahasan, terdapat dua alternatif yang menjadi pilihan peserta muktamar.
Opsi pertama mempertahankan mekanisme pemilihan langsung atau one man one vote, dengan calon yang memenuhi persyaratan dukungan dapat melanjutkan proses pencalonan setelah mendapatkan persetujuan Rais Aam.
Sementara opsi lainnya mengusulkan mekanisme yang melibatkan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Dalam skema tersebut, proses penentuan calon dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan unsur ulama yang memiliki kewenangan dalam mekanisme tersebut.
Perbedaan mekanisme ini menjadi salah satu pokok pembahasan yang cukup alot di antara peserta muktamar.
Lima Kandidat Dorong Mekanisme AHWA
Di tengah proses pembahasan, lima bakal calon Ketua Umum PBNU diketahui telah menyatakan kesepakatan untuk mendukung mekanisme AHWA apabila musyawarah mufakat tidak tercapai.
Kelima nama tersebut yakni KH Zulfa Mustofa, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin, KH Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf, serta KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam.
KH Zulfa Mustofa menjelaskan, mekanisme tersebut dinilai dapat menggabungkan proses pemilihan dengan penyaringan calon. Dengan begitu, kepemimpinan NU diharapkan tetap memiliki hubungan yang selaras antara unsur Tanfidziyah dan Syuriyah.
Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan peserta muktamar melalui mekanisme voting yang telah dilakukan.
Pemilihan Ketum Jadi Agenda Puncak
Setelah mekanisme pemilihan ditetapkan, rangkaian Muktamar ke-35 NU akan berlanjut pada agenda pemilihan kepemimpinan PBNU periode 2026–2031.
Pemilihan Ketua Umum menjadi salah satu agenda utama dalam sidang pleno berikutnya. Selain itu, muktamar juga memiliki agenda penetapan anggota AHWA dan pemilihan Rais Aam PBNU.
Dinamika tersebut membuat proses pemilihan kepemimpinan NU periode mendatang menjadi perhatian besar. Keputusan mengenai mekanisme pemilihan akan menjadi dasar penting dalam menentukan bagaimana Ketua Umum PBNU 2026–2031 dipilih.
Dengan dilakukannya voting tertutup, peserta Muktamar ke-35 NU kini memiliki peran langsung dalam menentukan sistem yang akan digunakan. Hasil voting selanjutnya menjadi pijakan untuk memasuki tahapan pemilihan Ketua Umum PBNU.