| Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha |
JAKARTA, LAJUSIAR.COM — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali menempuh jalur praperadilan terkait perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Permohonan terbaru ini menjadi pengajuan praperadilan yang ketiga dari Lodewyk. Kali ini, persoalan yang diuji berkaitan dengan sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung.
Gugatan Terdaftar di PN Jakarta Selatan
Permohonan tersebut didaftarkan pada Rabu, 26 Agustus 2026, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara tersebut tercatat dengan nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam perkara itu, Lodewyk mempersoalkan pelaksanaan upaya paksa berupa penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
PN Jakarta Selatan kemudian menetapkan sidang perdana pada Jumat, 4 September 2026, dengan agenda pemanggilan para pihak.
Dua Praperadilan Sebelumnya Belum Masuk Pokok Perkara
Langkah hukum terbaru tersebut dilakukan setelah dua permohonan praperadilan sebelumnya belum sampai pada pemeriksaan substansi perkara.
Pada pengajuan pertama di PN Jakarta Selatan, Lodewyk mempersoalkan keabsahan statusnya sebagai tersangka. Namun, permohonan tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kewenangan pengadilan.
Lodewyk kemudian mengajukan permohonan kedua ke PN Jakarta Pusat. Gugatan kali ini berkaitan dengan tindakan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung dan menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan tersebut. Dengan demikian, hakim tidak masuk ke pembahasan mengenai sah atau tidaknya penyitaan yang dipersoalkan.
Kembali Uji Keabsahan Penyitaan
Melalui permohonan ketiga ini, pihak Lodewyk kembali berupaya mendapatkan pemeriksaan terhadap tindakan penyitaan yang menurut mereka perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.
Namun, rincian petitum atau tuntutan lengkap dalam permohonan terbaru tersebut belum ditampilkan secara terbuka dalam SIPP PN Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung juga akan mencermati materi permohonan untuk melihat apakah objek dan substansi yang diajukan sama dengan permohonan sebelumnya. Hal tersebut menjadi penting karena perkara ini merupakan pengajuan praperadilan untuk ketiga kalinya.
Lodewyk Salah Satu Tersangka Kasus MBG
Lodewyk Pusung merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN.
Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
Penyidikan perkara tersebut masih berjalan. Sejumlah aspek terkait pengelolaan program, penunjukan mitra, serta pengadaan barang menjadi bagian dari materi yang didalami aparat penegak hukum.
Sidang 4 September Jadi Tahap Berikutnya
Dengan telah ditetapkannya jadwal persidangan, permohonan praperadilan ketiga Lodewyk akan mulai diperiksa di PN Jakarta Selatan pada 4 September mendatang.
Persidangan tersebut akan menjadi tahap penting untuk mengetahui apakah pengadilan berwenang memeriksa permohonan dan bagaimana posisi hukum pihak pemohon maupun termohon dalam perkara tersebut.
Untuk saat ini, proses hukum terhadap Lodewyk masih berjalan dan seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.